Rekam Jejak Firli Bahuri Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Bizlaw.id

Rekam Jejak Firli Bahuri Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023

Ceknricek.com -- Komisi III DPR RI secara bulat menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (13/9) dini hari. Firli yang berasal dari Institusi Polri mendapat suara tertinggi (56), dibanding empat calon pimpinan lain.

Irjen Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 7 November 1963. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990, ia masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997. Pada 2004, dia menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sepimen).

Pada 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur. Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Selanjutnya dua kali berturut turut ia menjadi Kapolres Kebumen dan Brebes pada 2008, saat pangkatnya masih AKBP. Kariernya semakin moncer ketika ia ditarik ke ibu kota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).  

Sumber: Indonesia Inside

Kepercayaan terus mengalir padanya ketika ia didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010. Keluar dari Istana, ia memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.

Firli Baru kembali ke Istana dan menjadi ajudan Wapres RI Boediono pada 2012. Dengan pangkat komisaris besar, membawa Firli Bahuri menjabat Wakapolda Banten pada 2014.

Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023

Firli mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri, dan kemudian Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.

Berturut-turut, mulai 2017, Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, menggantikan pejabat sebelumnya Brigjen Pol Umar Septono. Tak lama kemudian, ia dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018. Tak berselang lama, ia menerima kenaikan pangkat menjadi bintang dua (Irjen).

Sekitar satu tahun di KPK, Firli ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli Bahuri telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara. Firli Bahuri ternyata didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan hingga kini.

Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi

Penyidik terbaik Polri ini pernah mengungkapkan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Saat itu, Firli masih berpangkat AKBP merupakan mantan anggota tim independen Polri yang mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Kala menjadi Kapolda NTB, ia menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY). Sepanjang jenjang kariernya, ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

Jumlah Kekayaan Rp18 Miliar

Irjen Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386,-. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Ia tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK. Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi. Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp2,4 miliar. Nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp10.443.500.000,-.

Firli tercatat memiliki 5 kendaraan: motor Honda Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 senilai Rp 70 juta, Toyota LC Rado tahun 2010 senilai Rp400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp140 juta. Selanjutnya, Firli Bahuri tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp7.150.424.386,-.

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

Kiprah Firli Bahuri saat di KPK tidak begitu harum. Berdasarkan catatan yang dilansir kompas.com, ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Firli pun menjalani pemeriksaan di internal KPK. Namun, proses tersebut terhenti lantaran ia ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Firli mengakui pertemuan dengan TGB. Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli. "Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan."

Firli bahkan mengaku sudah melaporkan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK di Jakarta. Menurut Firli, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan, ia tidak melanggar kode etik.

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Firli Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur dari Wakil Ketua KPK

"Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut Firli.

Namun, pernyataan Firli Bahuri langsung dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018. Dalam proses pemeriksaan, Firli diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain. "Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Menurut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.

Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK. "KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia.

500 Pegawai KPK Tolak Firli Bahuri

Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, 28 Agustus 2019. Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.

Foto: Ashar/ceknricek.com

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor saat itu.

Saor mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Tsani membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurut dia, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah. "Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

Saat itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan tersebut. Namun, ia berpendapat para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.

"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait