Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Bintang.com

Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara

Ceknricek.com -- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat (12/7) siang, akan kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria berusia 30 tahun ini memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah salat Jumat.

Sumber: Liputan 6

Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan pidana 10 bulan penjara pada 19 September 2017. Namun pada Maret 2019, pengadilan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Ridho telah menjalani masa hukuman selama 10 bulan sehingga ia masih harus menjalani tambahan 8 bulan penjara.



Berita Terkait