Rieke Dyah Pitaloka Dampingi Baiq Nurul Temui Menteri Hukum dan HAM | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Rieke Dyah Pitaloka Dampingi Baiq Nurul Temui Menteri Hukum dan HAM

Ceknricek.com -- Ditemani Rieke Dyah Pitaloka, Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk berkonsultasi dalam upaya pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan mereka berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

"Saya dan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, dan tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati, mendampingi Baiq Nuril berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laoly," ujar Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mengatakan sangat mengapresiasi respons Presiden Jokowi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Baiq Nuril. Menurut dia, Presiden Jokowi tidak ingin mengintervensi proses hukum, namun di sisi lain tetap memperjuangkan dan mengedepankan rasa keadilan dari putusan hukum.

"Hal ini terbukti dengan sikap Presiden Jokowi yang menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk segera mengajukan amnesti," kata Rieke.

Pada kesempatan itu, Menteri Yasonna mengatakan, pemberian amnesti harus dipertimbangkan dengan baik.

"Amnesti ini tidak ada dibatasi, maka kita akan mempelajari secara mendalam soal hal itu kali ini. Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focus Group Disucussion) kasus Baiq Nuril ini. Kita betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," katanya.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Pasal 4 UU 11/1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.

Yasonna mengaku permohonan amnesti tersebut belum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Belum, belum (ke presiden). Kan waktu kita di Manado bapak Presiden sudah berbicara kepada media juga tentang hal itu, kita dengar dulu dari Baiq Nurilnya nanti," tambah Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan, amnesti dapat diberikan setelah mendengar masukan dari DPR.

"Ya, kan sebetulnya dalam konstitusi kita pasal 14 menyebutkan Presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan sial terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," ungkap Yasonna.



Berita Terkait