Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Ceknricek.com -- Rio Reifan diganjar hukuman 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Vonis itu lebih lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum Rio selama dua tahun atau 24 bulan penjara. Meski begitu, vonis tersebut tetap saja memupus harapan Rio untuk bisa menjalani rehabilitasi.

Pembacaan vonis disampaikan Hakim Ketua Marper Pandiangan. "Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Marper dalam persidangan.

Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Sumber: Antara

Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Rio tampak tertunduk setelah hakim membacakan vonis. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," sambung Marpar.

Sekadar mengingatkan, Rio Reifan ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Rio terbukti menyalahgunakan narkoba berjenis sabu. Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Ini merupakan kali ketiga Rio tersandung kasus barang haram itu. 

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait