Ceknricek.com -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/20) pagi, pukul 10.00 WIB.
Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Sabtu (14/11/20) lalu. Namun hingga siang ini dia belum terlihat di Polda Metro Jaya.
Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Rizieq, Damai Hari Lubis memang mengatakan, kemungkinan besar Rizieq tidak akan hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/20) malam dikutip dari Aksara.
Damai menerangkan, bahwa sebelumnya Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Persiapan pihak kepolisian untuk mengantisispasi simpatisan Rizieq Shihab mengunjungi Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/20), Foto: Ashar/Ceknricek.com
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Yusri, Senin (30/12/20).
Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita (penyidik Polda Metro Jaya) periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak Polda Metro Jaya juga memastikan akan melakukan tes usap terhadap Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Siapa pun yang kita (Polda Metro Jaya, red) lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan kita jalankan, plus harus tes usap di sini," ujar Yusri.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya, pada Minggu (29/11/20) telah mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, yang artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Habib Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Massa
Baca juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim