Rommy Kembali ke Rutan Setelah Sempat Dibantarkan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Riau Expose

Rommy Kembali ke Rutan Setelah Sempat Dibantarkan

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, tersangka Romahurmuziy (Rommy) telah kembali ke Rutan Cabang KPK setelah sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

"Pembantaran dilakukan selama 2 hari setelah menurut dokter di RS Polri, yang bersangkutan tidak perlu rawat inap maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/5).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa, 2 April dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis 2 Mei lalu. 

Sumber: Dok C&R

Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur, Senin (13/5) malam, dan kembali ke Rutan Cabang KPK, Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019.

Rommy diduga sebagai penerima. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang terhadap mereka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.



Berita Terkait