Ceknricek.com - Hiruk pikuk seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 menandakan pemerintah tidak cakap dalam mengelola program yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun. “Pemerintah Pusat tidak cakap dan tidak cermat mengelola hal yang sangat sederhana,” kata Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Prof. Dr. Ryaas Rasyid kepada Ceknricek.com, Rabu (6/6).
Ia mempertanyakan kerja pemerintah yang tidak kompeten. “Kok 73 tahun merdeka masih amatiran manajemen negara kita? Ini hanya salah satu bukti dari banyak fakta yang secara telanjang mempertontonkan inkompetensi para elit pusat dalam mengelola pamerintahan,” ujarnya lebih lanjut.
Ryaas merasa harapan akan adanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, tampaknya malah menjauh. “Kalau mengurus PNS saja amburadul, bagaimana Anda akan mampu urus rakyat?” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa Kementerian Dalam Negeri mendadak meminta pemerintah daerah memasukkan anggaran THR dan gaji ke 13 ke dalam APBD pada saat "injury time". Pernyataan Ryaas ini terkait dengan Surat Edaran Kemendagri No.903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkankepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke-13. Surat tersebut antara lain menyatakan pemerintah daerah bisa menunda program yang dinilai belum urgent demi membayar THR. Surat itu keluar saat APBD sudah berjalan.
Langkah Kemendagri ini menunjukkan sama sekali tidak ada analisis di balik kebijakan ini. Semenstinya, kalau dari awal pusat sudah antisipasi tidak bisa bisa menyiapkan THR untuk PNS di daerah, pemerintah pusat bisa konsultasi dengan pemda untuk kemungkinan memasukkan beban itu ke APBD saat pembahasan RAPBD. “Di situ akan ketahuan pemda mana saja yang tak sanggup, lalu solusinya apa?” ujar Ryaas yang juga pakar otonomi daerah ini.
Dia menilai aneh pemerintah pusat secara tergopoh gopoh mengumumkan akan adaTHR tapi PNS di daerah ditanggung APBD. “Untuk bisa gitu kan harus dirancang sejak menyusun RAPBD. Pemberian THR bukan suatu kejadian mendadak dan tak terduga. Harus masuk dalam perencanaan anggaran.”
Belum lagi soal pemberian THR untuk honorer. Ia menduga, selain pemda DKI, daerah lainjungkir balik cari sumber dana untuk bisa beri THR ke tenaga honorer. “Kalau PNS saja di berbagai daerah masih belum jelas dapat THR, apalagi tenaga honorer.”
Sebelumnya, Ryaas juga menyatakan kepala daerah bisa jadi pasien KPK kalau nekad melaksanakan surat edaran Mendagri yang menganjurkan untuk mengambil dana tak terduga dalam APBD atau menggeser anggaran, tanpa melalui prosedur perubahan anggaran atas persetujuan DPRD. “Pendapat saya itu sebagai warning sebagai reaksi spontan atas surat mendagri yang sangat tidak peka terhadap situasi keuangan daerah dan semakin gencarnya gebrakan KPK ke daerah belakangan ini.”

Tak hanya Ryaas Rasyid yang mempersoalkan proses pemberian THR dan gaji 13. Ketua MPR Zulkifli Hasan juga mengaku mendapat banyak sekali laporan dari daerah yang kebingungan karena tidak memiliki dana untuk membayar THR dan gaji 13. Hal itu terjadi karena THR dan gaji 13 bukan hanya berupa gaji pokok tetapi beserta berbagai tunjangan, sehingga kebutuhan dananya bengkak dari perkiraan.
Menyikapi polemik tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu justru untuk memperjelas aturan teknis penganggaran THR dan Gaji ke-13. Sehingga, pemerintah daerah tidak salah menafsirkan, yang bisa saja di kemudian hari justru menjadi masalah.
Tjahjo menjelaskan surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab permintaan daerah kepada Kemendagri yang disampaikan saat Rapat Kerja Keuangan Daerah pada 24 Mei 2018. Saat itu, pemerintah daerah banyak yang salah menafsirkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2018 dan PP Nomor 19/2018 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi TNI-Polri, PNS dan pensiunan.
"Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, maka Kemendagri memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/6). Tanggal 26 Mei 2018 lalu, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dari hasil koordinasi itu disepakati perlu ada surat edaran dari Mendagri yang ditujukan kepada daerah.
Baca : Video : Kekhawatiran Zulkifli Hasan soal Pemberian THR
Umumkan Jika Tak Mampu
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepala daerah untuk mengumumkan kepada pegawai negeri sipil jika memang tidak mampu menyediakan THR. "Tentu (daerah) harus mengusahakan itu. Kalau memang tidak bisa, ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemda tidak sanggup," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Wapres menegaskan Pemerintah Pusat sudah memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNS pemda.
Jusuf Kalla mengatakan pemerintah daerah bisa menghemat biaya perjalanan dinas dan biaya rapat pegawai, sehingga anggaran tersebut bisa untuk membayar THR. "Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya itu sudah bisa untuk bayar THR; kan tidak besar juga," kata Jusuf Kalla.
Tapi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) RobertEndi Jaweng memperkirakan pemda tidak akan mau mengurangi biaya dinas yang menjadi fasilitas para pejabat. “Yang saya khawatirkan pemda justru mengurangi anggaran untuk pelayanan publik, seperti kesehatan, pembangunan jalan, jembatan dan sejenisnya. Masyarakat sendiri yang akan dirugikan.”
Karena itu, kasus serupa ini jangan sampai terjadi karena mengindikasikan adanya salah urus (mismanagement) di tubuh pemerintahan.