Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/22/2024, 9:02 WIB
Ceknricek.com--Said Didu kembali melontarkan kritik kerasnya terkait proyek strategis nasional (PSN) PIK-2. Menurutnya, pengembang PSN PIK-2 telah "mengelabui" semua pihak dengan menyatakan bahwa lahan yang dibebaskan dengan menggusur rakyat dengan harga sangat murah diklaim sebagai lahan PSN PIK-2. Padahal bukan wilayah PSN PIK-2.
Hal ini, kata Said Didu, sesuai surat Kemenko Perekonomian No 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024. Disebutkan yang masuk PSN PIK-2 seluas 1.755 Ha yang terdiri dari : Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha, dan Ecotourism 687 Ha. Tidak ada peruntukan untuk perumahan dll.
Namun saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK-2 mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (8 Kecamatan dan 1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Padahal sebelumnya yang diberi nama PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi. Sementara wilayah lain diberikan nama PIK-3 sampai PIK-11
Pemberian nama PIK-2 disemua wilayah pembebasan tersebut, menurut Said Didu, patut diduga dimaksudkan untuk menekan rakyat agar mengikuti keinginan pengembang. Mereka menggusur rakyat dengan harga murah dengan berlindung sebagai PSN. Hal ini terjadi di lapangan yang didukung oleh Apdesi.
Selain itu, pengumuman pemerintah tentang PSN PIK-2 dilakukan bulan Maret 2024. Sementara Keputusan Menko Perekonomian baru keluar tanggal 15 Mei dan penjelasan luas dan peta PSN PIK-2 oleh KPPIP baru dibuat tanggal 4 Juni dan tidak diumumkan ke publik.
"Surat KPPIP tentang luasan dan peta PSN PIK-2 disampaikan ke berbagai instansi, termasuk ke Gubernur Banten dan Bupati Tangerang tapi tidak ada yang berani menegur pengembang PNS PIK-2 terhadap penyiasatan keputusan PSN PIK-2 untuk menggusur rakyat,"tutup Said Didu, dalam siaran pers yang dikirim Jum'at (22/11/24).
Editor: Ariful Hakim