Saksi Fakta Polemik Pembangunan Masjid At Tabayyun, Dukung Pendirian Rumah Ibadah | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Saksi Fakta Polemik Pembangunan Masjid At Tabayyun, Dukung Pendirian Rumah Ibadah

Ceknricek.com—Dua orang saksi fakta dihadirkan penggugat, saat sidang ke-4 polemik pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (12/8/21). Keduanya adalah Toni Aryanto, warga Kavling DKI Jakbar dan Budi Setiaji, staf legal PT. Kartumindo, pengembang Vila Taman Meruya. Toni yang beragam Katolik mengaku diminta dukungan pembangunan masjid oleh rekannya, Haji Bashar dan Haji Husni. Karena untuk tempat ibadah, Toni tidak keberatan. Saat itu, Toni mengaku tidak tahu persis lokasi yang akan dijadikan tempat bangunan masjid.

“Tahunya saya hanya di Taman Vila Meruya saja. Tapi setelah dikasih tahu Pak Darwin (lokasinya), saya sempat terkejut. Meski jujur, posisi saya netral. Tidak dukung yang gugat atau yang digugat, karena saya banyak kenal dari dua pihak”kata Toni.

Toni menambahkan, selain dirinya, 4 warga non muslim tetangganya di Kavling DKI, sekitar 1,2 kilo meter dari TVM,  juga diminta dukungan. Lantaran yang meminta tanda tangan adalah teman senam pagi, mereka juga ikut mendukung rencana pembangunan masjid itu.

Menurut Toni, meski tidak tinggal di TVM, selama 30 tahun tidak ada masjid di TVM. Sampai saat ini, Toni juga mengaku belum mengajukan keberatan.

“Saya berfikir positif saja, karena itu untuk rumah ibadah. Meski teman bilang, katanya itu ruang terbuka hijau.Tapi sampai saat ini saya belum menarik dukungan. Juga tidak merasa dipaksa mendukung. Hanya agak terkejut saja lokasinya di situ,”ujar pria asal Semarang ini.

Sementara Budi Setiaji mengakui, tanah yang dipakai untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sudah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. “Tapi informasi perubahan fungsi dari ruang terbuka hijau menjadi bakal tempat pembangunan masjid, memang belum saya dengar. Baru kemarin pimpinan saya dipanggil (Pemprov DKI),”kata pria yang baru bekerja sebagai staf legal sejak 2020 ini.

Sebelumnya, 110 warga Perumahan TVM menolak klaim penggugat yang katanya mewakili mereka. Kuasa hukum panitia pembangunan masjid yang jadi tergugat II, Rahmatullah, menyerahkan bukti penolakan tersebut berupa KTP, sejak sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (9/8/21).

"Terkait warga yang menolak klaim penggugat yang katanya mewakili mereka, nanti ada lagi tambahan. Bahwa mereka tidak setuju adanya gugatan ini. Karena sebelumnya mereka klaim ada dukungan dari warga untuk mengajukan gugatan"kata Rahmatullah.

Rahmatullah, SH

Sekedar informasi, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin pendirian masjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat. Warga, melalui kuasa hukumnya bernama Hartono menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan asset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana pembangunan masjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta. Karena tak difungsikan, sejumlah warga mengusulkan pembangunan masjid. Hingga kini, warga sekitar melaksanakan ibadah sholat di tempat masjid dengan menggunakan tenda. Warga mulai beribadah di tenda tersebut setelah mendapat izin pembangunan dari Gubernur sekitar Oktober 2020.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/8/21) pekan depan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait