Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/01/2022, 11:27 WIB
Ceknricek.com -- Tiga negara, meliputi Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada, mengumumkan sanksi baru terhadap pejabat Myanmar. Sanksi diumumkan satu tahun setelah kudeta militer.
Sanksi terbaru pada Senin (31/1/22) bukan hanya dijatuhkan pada Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, namun juga pejabat pengadilan yang terlibat dalam penuntutan Aung San Suu Kyi.
Totalnya ada tujuh pihak yang dikenai sanksi, salah satunya adalah jaksa agung junta, Thida Oo.
AS juga menjatuhkan sanksi pada direktorat yang bertanggung jawab untuk membeli senjata untuk junta dari luar negeri, dan sebuah perusahaan yang memberikan dukungan keuangan kepada junta.
Sanksi berupa pembekuan aset dan tidak diizinkannya ketiga negara berurusan dengan pihak-pihak yang dikenai sanksi.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, aksi bersama tersebut menunjukkan dukungan internasional untuk rakyat Myanmar.
Sementara itu, tim penyelidik PBB di Myanmar menyebut pihaknya sedang mempersiapkan file yang dapat memfasilitasi penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan junta selama setahun terakhir.
Kudeta yang dilakukan oleh junta militer terjadi pada 1 Februari 2021, dengan menggulingkan Aung San Suu Kyi. Militer kemudian menahan Suu Kyi dan anggota partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). (Rmol.id)
Baca juga: Demo Anti Kudeta Myanmar Ricuh, Aparat Mulai Lakukan Kekerasan
Baca juga: Miliki Walkie Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: Ariful Hakim