Sebanyak 1.106 Petugas KPPS di Denpasar Dinyatakan Reaktif COVID-19 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Sebanyak 1.106 Petugas KPPS di Denpasar Dinyatakan Reaktif COVID-19

Ceknricek.com -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Pandemi COVID-19 membuat Pilkada 2020 dihantui kekhawatiran bakal menjadi klaster penularan corona.

Demi mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada melakukan pemeriksaan rapid test terhadap para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.

Dalam rapid test oleh KPU Kota Denpasar terdapat sebanyak 1.106 petugas KPPS dan TPS yang reaktif COVID-19. Dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Bali, Kamis, (19/11/20) Ketua KPUD Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyatakan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi petugas KPPS.

“Jumlah KPPS dan petugas ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid test total 10.818. Mereka akan bertugas di 1.202 TPS di Kota Denpasar. Hingga Rabu, (18/11/20) yang sudah menjalani rapid test sebanyak 10.458 orang,” paparnya.

Arsa Jaya melanjutkan dari 10.458  petugas KPPS dan petugas TPS yang sudah menjalani tes cepat antibodi, sebanyak 1.106 orang dinyatakan reaktif dan 9.352 nonreaktif.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI TANTOWI YAHYA

Menurutnya, untuk petugas yang belum atau tidak mau rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti tes cepat yang berlangsung di Rumah Sakit Wangaya.

“Sementara itu, bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan,” tambahnya.

Petugas pemungutan suara tidak dapat mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas COVID-19 dengan surat keterangan telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada tanggal 24 November-5 Desember 2020.

Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas COVID-19 penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas COVID-19 melalui petugas puskesmas dan RSUD Wangaya.

“Status reaktif tidak serta merta berarti positif COVID-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas COVID-19,” terang Arsa Jaya.

I Wayan Arsa Jaya seperti dilansir Antara menjelaskan pelaksanaan rapid test agar KPU memiliki kepastian landaran perekrutan penyelenggara yang bebas COVID-19.

Pihaknya berharap para petugas KPPS dan TPS yang sehat selalu memperhatikan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadikan Pilkada Serentak 2020 sebagai pilkada sehat dan bebas dari COVID-19.

Baca juga: 26 Pegawai Reaktif Covid-19 Labkesda Bangka Belitung Dikarantina

Baca juga: Tes Massal di Lokasi Wisata Jabar 408 Wisatawan Reaktif COVID-19



Berita Terkait