Sebanyak 333 Pendaftaran Pengaduan Sengketa Pemilu Masuk di MK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Sebanyak 333 Pendaftaran Pengaduan Sengketa Pemilu Masuk di MK

Ceknricek.com -- Hingga Sabtu (25/5) pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD RI.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPD RI, sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR/DPRD RI.

MK memperkirakan jumlah pendaftar bisa terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.

Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.

Tenggat waktu pendaftaran sendiri dijelaskan Fajar merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.



Berita Terkait