Sempat Ditahan Karena Tuduhan Narkotika, Diana Ulfa Diputus Bebas | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: KJRI Hongkong

Sempat Ditahan Karena Tuduhan Narkotika, Diana Ulfa Diputus Bebas

Ceknricek.com -- Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan atas tuntutan membawa narkotika di Hong Kong pada 2018, Diana Ulfa, akhirnya bisa bernafas lega. Pada Selasa (29/10), Pengadilan Tinggi Hong Kong, memutus bebas Diana Ulfa. Usai pembacaan putusan, Diana langsung dibawa ke tempat penampungan milik Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, untuk segera kembali ke Tanah Air.

Ibunda Diana menyampaikan terima kasih atas bantuan KJRI kepada anaknya itu. Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.

Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.

"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujar Ricky seperti dilansir Antara.

"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," tambahnya.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dari Malaysia

Pada 24 Mei 2018 lalu, Diana pergi ke Hong Kong untuk tujuan wisata. Tiba-tiba ia ditangkap petugas bea cukai sesampainya Bandar Udara Internasional Hong Kong, lantaran kedapatan membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.

"Tas itu barang titipan teman saya. Kata teman saya, isi tas itu baju. Saya kaget ketika ditangkap di Bandara, ternyata isi tas tersebut narkotika," kata Diana.

Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait