Ceknricek.com -- Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maqnun, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat yang ia tulis untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam suratnya, ia bercerita tentang awal mula kasus yang menjeratnya dan harapan presiden mengabulkan permohonan amnestinya.
Surat ini ia serahkan terlebih dahulu pada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko. Surat pribadi itu ia berikan bersama dengan ribuan surat dukungan dari masyarakat agar Jokowi memberikan amnesti.
"Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telepon, tapi juga saat perjumpaan langsung," kata Nuril di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/7).
Ia lalu menceritakan bentuk-bentuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMAN 7 Mataram. Saat inilah tangis ibu tiga anak tersebut pecah.
Dalam suratnya, Nuril juga menceritakan dampak kasus yang menjeratnya ini kepada kehidupan keluarganya. Menurut dia, suaminya harus kehilangan pekerjaan lantaran menjaga anak-anak saat dirinya menjalani proses persidangan.
Nuril menuturkan ia tidak memiliki niat untuk mempermalukan seseorang saat memutuskan merekam percakapan mesum atasannya itu. Rekaman itu ia buat sekadar untuk mewanti-wanti atasannya agar tidak menjalankan niatnya.
"Jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," katanya.
Nuril menuturkan, yang ia perjuangkan saat ini bukan semata-mata demi dirinya sendiri. Perjuangan itu adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di Tanah Air.
Atas dasar itu, Nuril berharap Jokowi mau memberikan amnesti dan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangannya.