Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/08/2024, 15:21 WIB
Ceknricek.com--Polda Sumatera Utara telah mengamankan 4 orang terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo. Dari 4 orang itu, 2 diantaranya yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran.
Mereka adalah Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, yang berperan sebagai eksekutor pembakaran. Yunus diduga menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Selain itu juga ada Rudi Apri Sembiring, yang berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan fakta fakta menarik. Yaitu hasil analisa labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi rumah pada jalan irian, di mana telah sesuai dengan keterangan terduga pelaku di mana pelaku menyiram sisi rumah di sisi jalan nabung dan paling banyak di sisi jalan irian.
Rekaman CCTV yang menunjukan pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terpantau kedua terduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko AMPI kemudian kembali ke posko AMPI. Adapun terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.
Berikutnya barang bukti berupa 2 botol aqua berisikan solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Di mana sudah diuji labfor telah terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite.
Terakhir alat komunikasi yang disinyalir digunakan pelaku. Saat akan melaksanakan eksekusi pembakaran, joki sekitar pukul 02.30 melakukan pemantauan terhadap rumah korban dan melaporkan kepada Bebas Ginting.
Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP.
Selain kedua terduga pelaku, turut diamankan 2 orang yaitu Bebas Ginting (ketua AMPI kabupaten Tanah Karo) dan Pedoman alias Domanta. Bebas Ginting berperan merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp. 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman.
Sementara Pedoman alias Domanta merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI. Namun saat perencanaan Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.
Keempat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.
Editor: Ariful Hakim