Tersangka Ke-8 Kasus e-KTP Markus Nari Resmi Ditahan KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Liputan6

Tersangka Ke-8 Kasus e-KTP Markus Nari Resmi Ditahan KPK

Ceknricek.com -- Tersangka kedelapan kasus e-KTP, Markus Nari resmi ditahan 20 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Senin (1/4) malam.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan, Senin (1/4) malam.

Menurut Febri, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu sebesar Rp5 miliar. Sebagai realisasi atas permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp4 miliar.

Untuk diketahui, Markus sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. Namun, saat itu Markus tak kunjung ditahan dengan alasan tim penyidik melakukan dua penyidikan. Yakni, dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum dalam kasus yang sama.

Saat itu, penyidik merasa penahanan terhadap Markus belum diperlukan.



Berita Terkait