Ceknricek.com -- Tiga tersangka kasus sindikat penjualan dan pembunuhan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilimpahkan kasusnya oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah II Sumatera ke kejaksaan.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari BPPHLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Yufriadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan harimau sumatera ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dilakukan pada Rabu (5/2).
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Riau," kata Yufriadi, Kamis (6/2), sebagaimana diwartakan Antara.
Menurut Yufriadi, tiga tersangka kasus pembunuhan harimau yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan diduga memiliki dan menyimpan empat janin harimau sumatera dan kulit harimau.
Baca Juga: Tiga Orang Diduga Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditangkap
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, ia melanjutkan, diserahkan pula barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dan empat janin harimau sumatera.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada 7 Desember 2019 di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Pada waktu penangkapan, petugas menyita empat janin harimau dan satu lembar kulit harimau dewasa dari para tersangka.
Lebih lanjut Yufriadi menjelaskan ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar