TGPF Temukan Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Antara

TGPF Temukan Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Ceknricek.com -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan ada temuan baru dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Iqbal tidak merinci detail temuan tersebut. Ia cuma mengatakan, semua hasil laporan kerja TGPF akan diumumkan ke publik pekan depan.

Foto : Antara

"Ada kemajuan, temuan menarik dan akan kami sampaikan dalam sesi konferensi pers paling lambat pekan depan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7) malam.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada para pakar yang menjadi anggota TGPF atas penyampaian laporan hasil kerja tim.

Periksa Jenderal Bintang Tiga

Anggota TGPF kasus Novel Baswedan, Prof. Hermawan Sulistyo mengatakan timnya telah memeriksa beberapa perwira tinggi berpangkat bintang tiga atau komisaris jenderal dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel.

"Dalam kasus ini, ada jenderal-jenderal bintang tiga yang diperiksa. Semua (yang dicurigai) kami periksa lagi," kata dia.

Namun demikian, Hermawan enggan menyebut nama para jenderal yang telah dimintai keterangan oleh TGPF itu.

Foto : Antara

Dalam investigasi kasus Novel, TGPF bergerak dari penyelidikan awal polisi. Mereka kemudian memeriksa para saksi, reka ulang tempat kejadian perkara, serta mengembangkan informasi dari saksi-saksi.

Hermawan mengatakan, semua hasil kerja TGPF telah disusun dan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk dipelajari. Ada sejumlah temuan dalam investigasi TGPF terkait kasus ini. Menurut rencana, tim TGPF akan membeberkan temuan-temuan tersebut ke publik pekan depan.

"Laporan lebih kurang 170 halaman dengan lampiran sebanyak 1.500 halaman. Kami menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus ini," kata anggota TGPF Nur Kholis, menambahkan.

Foto : Ronald/Ceknricek.com

TGPF dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 pada 8 Januari 2019. Tim beranggotakan 65 orang, terdiri dari unsur Polri, KPK, dan pakar.

Selama enam bulan menjalankan tugasnya, secara teknis tim ini dibantu penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. 



Berita Terkait