Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka

Ceknricek.com -- Tiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/1). Mereka yang menjadi tersangka itu adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum (ratu agung), dan Ki Ageng Ranggasasana (sekretaris jenderal).

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran, atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti di masyarakat," kata Saptono.

Kombes Saptono menjelaskan, pengungkapan kasus, polisi menghadirkan Nasri dan Ratna yang sudah mengenakan baju tersangka berwarna biru. Menurut dia, pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. 

Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka
Sumber: Tribunnews

"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini (Sunda Empire) memenuhi unsur pidana," kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polisi Dalam Proses Penyidikan

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra seperti dilansir Antara.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka
Sumber: Tribunnews

Kombes Hendra mengatakan kelompok Sunda Empire memiliki anggota sekitar 1.000 orang. "Jumlah secara pasti kita belum tahu, mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota, sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan," katanya.

Hendra menyebut Sunda Empire tidak memiliki modus serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan.

Berdasarkan keterangan tersangka, Sunda Empire ini tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di Keraton Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait