"Seperti yang sudah-sudah sesuai dengan peraturan, tempat tersebut diberi sanksi tegas melalui pencabutan izin beroperasi hingga penutupan tempat usaha," kata Brigjen Tagam Sinaga seperti dikutip Antara, Senin (9/12).
Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan BNNP DKI sebelumnya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum setempat. Menurutnya, razia ini berhasil membongkar peredaran Narkoba di Olympic dan Paragon, Minggu (8/9). "Petugas juga merazia pengunjung di Diskotek 1001 Jakarta Barat beberapa waktu lalu," jelas Tagam Sinaga.
Baca Juga: BNN Temukan Fakta Baru Penyelundupan Narkoba Bergeser ke Ibu Kota Baru
Menurut dia, dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.
BNNP DKI juga menangkap tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi. Mereka diamankan di kamar nomor 301 tempat hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, sejak 2018 tercatat Pemprov DKI Jakarta sudah menutup empat tempat hiburan malam yakni Hotel Alexis di Jakarta Utara, ditutup 22 Maret 2018 karena diduga menyelenggarakan usaha prostitusi. Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat ditutup Rabu, 18 April 2018 karena narkoba. Sense Karaoke di Mangga Dua Square ditutup, 19 April 2018 karena narkoba. Terakhir Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat ditutup Kamis, 4 April 2019 karena narkoba.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini