Ceknricek.com -- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin, (5/10/20) malam. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selalu pimpinan sidang paripurna di Kompleks DPR bertanya kepada semua anggota dewan hadir terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?"tanya Azis Syamsuddin.
“Setujuuuu,” sahut mayoritas anggota yang hadir.
“Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Sementara itu di depan Kompleks DPR para petugas keamanan dan polisi berjaga-jaga demi mengamankan rapat paripurna dari kelompok massa yang dari pagi berunjuk rasa. Sebagaimana diketahui, rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar di Gedung DPR dan dihadiri hampir setengah anggota dewan, sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Mayoritas dari sembilan fraksi DPR menyetujui pengerahan RUU Cipta Kerja. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru.
“Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
“Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,”cetus Asan.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” kata dia.
Seperti dilansir Antara, pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pada Sabtu (3/10/20), DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna.
Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu malam. Perwakilan pemerintah yang hadir secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
“Apakah semuanya setuju untuk dibawa ke tingkat selanjutnya?” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
“Setuju,”tutur para peserta rapat.
Hanya ada dua fraksi yang menolak dalam pengambilan keputusan tingkat I yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Sedianya RUU Ciptaker akan disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis, 8 Oktober mendatang. Namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini.
Ketergesaan DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Ciptaker memicu elemen buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai respons atas pengesahan RUU Ciptaker.
Baca Juga: Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Agar Warga Lebih Disiplin