Ceknricek.com - Tiga orang jenazah baru korban kecelakaan Lion Air PK-LQP berhasil diidentifikasi. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabel Polri berhasil melakukan pecocokan data melalui DNA.
“Hasil sidang rekonsiliasi Senin, 12 November 2018 yang dilaksanakan pukul 14:00 WIB, ada 3 penumpang yang dinyatakan terindentifikasi,” kata Wakarumkit RS Polri, Kombes Pol Hariyanto, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (12/11), seperti dikutip Kumparan.
Berikut identitas 3 jenazah baru yang teridentifikasi melalui DNA, yakni:
1. Sandi Johan Ramadhan (22)
2. Deril Fida Febrianto (22)
3. Firansyah Akbar (43)
Dengan berhasilnya identifikasi tersebut, total sudah 82 jenazah yang diketahui identitasnya. Artinya tersisa 107 korban yang belum teridentifikasi dari total 182 penumpan dan 7 kru pesawat.
“Jumlah 82 yang telah teridentifikasi tersebut terdiri dari 62 orang laki-laki dan 20 orang perempuan,” tambah Hariyanto.
Operasi pencarian dan evakuasi telah dihentikan pada Sabtu (10/11). Namun, Hariyanto menegaskan akan terus melanjutkan proses identifikasi jenazah hingga selesai.
“Jadi di DNA ada profil kode-kode dan sebagainya, tapi kalau profil belum lengkap, belum muncul semuanya ya diulang.” ucap Hariyanto.
Masih Menunggu Santunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara, pihak Lion Air diwajibkan membayar santunan Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang yang meninggal dunia.
Perkembangan terakhir, hingga hari ke-14 pascakecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP, santunan yang dijanjikan untuk keluarga korban masih belum diberikan pihak Lion Air.
Manajer Planning and Development Lion Air Group, Ivra Jones Barends menyampaikan, santunan akan diberikan setelah identifikasi jenazah selesai.
"Belum berproses, setelah ini (proses identifikasi) kelar baru kita proses ya. Biar jangan sampai polemik, 'kok ini dapat, ini belum'," kata Ivra di Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (11/11), seperti dikutip Tribunnews.
Meski demikian, Ivra menyampaikan bahwa proses administrasi keluarga korban untuk pengambilan santunan sudah selesai.
“Sudah sebagian besar kelengkapan administrasi sudah selesai,” ungkap Ivra.
Beberapa berkash yang diperlukan untuk klaim santunan antara lain KTP dan akta kelahiran seluruh ahli waris, ditambah akta kelahiran penumpang jika sudah menikah.
Selain itu, dibutuhkan pula akta perkawinan orang tua penumpang dan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, surat kematian penumpang, dan surat keterangan dari ahli waris.
Jika proses identifikasi telah selesai, tetapi masih ada jenazah korban yang belum teridentifikasi, Lion Air akan memberikan bantuan. Pihak maskapai akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Kalau tidak ada lagi teridentifikasi, itu tanggung jawab Lion untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu,” papar Ivra.
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Lisda Cancer mengungkap perihal surat kematian untuk korban Lion Air PK-LQP. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengeluarkan surat kematian jika belum teridentifikasi.
“Kalau sudah teridentifikasi kita keluarkan. Kalau belum, kita tidak bisa mengeluarkan surat kematian. Nah, artinya bagaimana penumpang yang tidak teridentifikasi,” ujar Lisda di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/11), seperti dikutip Liputan6.
Ia menjelaskan, terkait surat kematian untuk jenazah yang tidak teridentifikasi bisa dikeluarkan Dukcapil.
“Berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, Dukcapil untuk mengeluarkan surat (kematian), itu mengacu kepada UU penerbangan, UU RI nomor 1 tentang penerbangan pasal 178 mengatakan Dukcapil bisa mengeluarkan surat kematian setelah 3 bulan, kalau enggak salah, untuk mengurus dan mengeluarkan hak penumpang yang tidak teridentifikasi,” terang Lisda.
Ahli waris tetap terjamin akan mendapatkan hak uang santunan, asuransi, dan lain-lain setelah proses identifikasi selesai.
Adapun bunyi Pasal 178 UU RI nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan adalah sebagai berikut:
Paragraf 8
Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang
Pasal 178
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).