Urgensi Perppu Penanggulangan Covid-19 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Urgensi Perppu Penanggulangan Covid-19

Ceknricek.com --Pandemi wabah Covid-19 atau virus Corona telah menyandera Indonesia juga dunia. Sampai Sabtu 29 Maret 2020, prevalensi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.285 kasus, jumlah korban meninggal 114 orang, 64 orang sembuh, dan sekitar 1.107 orang dalam perawatan. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah orang dalam pengawasan yang jumlahnya lebih massif.

Pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah meminta rakyat tidak keluar rumah, atau bekerja dari rumah dalam waktu tertentu, juga mendorong kepolisian mengeluarkan Maklumat: Mak/2/III/2020 yang memerintahkan agar rakyat patuh terhadap kebijakan pemerintah, yang dilanjutkan dengan tindakan membubarkan kerumunan massa, sehingga banyak sekali hajat rakyat berupa pesta perkawinan atau persedekahan yang dibubarkan pihak kepolisian. Lanjutannya, beberapa kepala daerah telah menerapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown), yang membatasi gerak orang maupun kendaraan.

Foto: Istimewa

Naifnya, dalam situasi yang demikian genting dan kalut, pemerintah belum mengerahkan sumber daya nasional dalam gerakan yang terpadu. Upaya penanggulangan yang dilaksanakan berlangsung secara sporadis, sektoral, bahkan berbasis kewilayahan. Upaya demikian tentunya tidak akan meraih hasil optimal, seraya membuka potensi jatuhnya korban lebih banyak dan massif, lebih dari itu juga berpotensi menimbulkan keriuhan sosial.

Untuk menangani wabah Covid -19, sejauh ini Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); yang sesuai namanya, Inpres tersebut hanya fokus pada realokasi anggaran dan pengandaan barang dan jasa.

Perlu Perppu

Penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap warga negara sebagaimana dinisbahkan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, penanganan pandemi Covid -19 mengharuskan adanya pengerahan potensi nasional secara masif, terstruktur, dan sistemik.

Baca Juga : Dokter Tirta Mandira Hudhi;Pejuang COVID-19 yang Kini Jadi PDP

Pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara harus hadir dalam mengerahkan sumber daya nasional secara maksimal, melalui struktur organisasi pemerintah dan potensi rakyat secara terpadu dan sistemik. Sebaliknya, pemerintah harus mampu meminimalisir muncul dan berkembangnya keriuhan sosial sebagai implikasi dari penanganan pandemi Covid-19 yang bersifat sektoral, sporadis, serta parsial, baik oleh satuan pemerintahan tertentu, atau oleh kelompok masyarakat.

Foto: Istimewa

Situasi demikian merupakan keadaan hukum baru yang genting dan memaksa yang sejatinya telah memenuhi syarat urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu sebagai instrumen pengaturan yang kompeten dan kompatibel vide Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang secara atributif telah memberi wewenang kepada presiden untuk menilai prevalensinya.

Urgensi penerbitan Perppu telah pula dinormakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, antara lain, Putusan No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 yang mengatur tiga syarat kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga : Peranan Militer Dalam Menghadapi Coronavirus

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia namun dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan, baik karena terjadi disharmoni atau kurang lengkap serta tidak terintegrasi. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

Secara normatif situasional, satu, dua, atau ketiga syarat konstitusional tersebut sejatinya telah terpenuhi, oleh karena itu, seyogyanya Presiden segera menerbitkan Perppu Penanggulangan Pandemi Covid -19 secara masif, terstruktur, dan sistemik guna melindungi segenap rakyat, sebagaimana pepatah Latin yang berbunyi: “Salus populi suprema lex esto” Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi…

Dr. Bahrul Ilmi Yakup ( Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dosen, Advokat dan Konsultan Hukum)

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait