Usai Diperiksa, Rommy Sebut Menag yang Punya Kewenangan Terbitkan SK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: WJToday

Usai Diperiksa, Rommy Sebut Menag yang Punya Kewenangan Terbitkan SK

Ceknricek.com -- Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Rommy) mengatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang punya kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag.

Kewenangan itu termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama, jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Mantan ketua Partai PPP ini juga membenarkan dirinya mengusulkan nama Haris dan Muafaq ke Menag Lukman. Menurut Rommy, Haris dan Muafaq dinilai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.

"Nama-nama itu saya usulkan ke pak menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR. Kebetulan ada nama yang berkesesuaian, yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri. Ada juga yang ditolak, dan itu tidak sedikit," kata Rommy.

Rommy membantah jika telah menitipkan kedua nama itu kepada Menag Lukman. Dia bahkan mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi. "Bukan atas titipan saya, tidak kenal (Haris dan Muafaq)," ungkap dia.

Terkait kasus Rommy, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik terus mendalami peran yang bersangkutan. "Diklarifikasi juga beberapa informasi-informasi sebagian, kami juga tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan," ujar Febri di tempat yang sama.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan akan memanggil tiga calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) di berbagai daerah menjadi saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Rommy.

"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan," kata Febri.

Febri tidak menyebutkan nama-nama calon rektor yang bakal diperiksa KPK. Dia juga tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan terhadap calon rektor itu.

Menurut Febri, KPK menemukan fakta baru terhadap kasus yang menjerat mantan Ketum PPP tersebut. Atas pemanggilan calon rektor itu, KPK membutuhkan klarifikasi terhadap peran Rommy.

"Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi, nanti tentu terkait sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY (Rommy) dalam proses ini. Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," kata Febri.



Berita Terkait