Oleh Redaksi Ceknricek.com
10/31/2021, 21:31 WIB
Ceknricek.com--Puluhan warga Pluit Putri, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara kembali berorasi dan membentangkan spanduk menolak penggunaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka. Warga menuntut keadilan atas penyerobotan di atas lahan fasum dan fasos perumahan Pluit Putri seluas 6000 meter yang sedang dibuat fondasi proyek pembangunan Sekolah BTB bertaraf Internasional. Warga menilai pembangunan sekolah bertaraf internasional tersebut telah menyalahi aturan yang menyatakan ketidaksesuaian IMB.
“Seluruh warga yang ada disini sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School. Ini adalah lahan milik warga, dimana warga telah menggunakan sebagai fasilitas umum karena lahan di belakang warga ini merupakan fasum dan fasos,” ujar Dr. Wardaniman Larosa,S.H.,M.H.,CTA. Kuasa Hukum Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, kepada awak media Sabtu, (30/10/21).
Wardaniman mengatakan, fasilitas sosial tersebut telah dirubah fungsinya menjadi sekolah bertaraf internasional atau sekolah swasta yang dikelola bekerjasama dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) yang sudah berjalan lama.
Penolakan tersebut ditindaklanjut dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta (CKTRP) perihal izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai aturan. “Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,”ujar Wardaniman.
Warga berdemo Foto: Istimewa
Rencana pembangunan sekolah internasional BTB School dilakukan di atas lahan fasum seluas 3.955 meter persegi telah melebihi luas lahan yang tercatat di IMB yaitu sekitar 2.000 meter persegi.
Dengan adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020. Kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020. Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari.
Menurut Kepala Suku Dinas CKTRP DKI Jakarta, Kusnadi Hadipratikno, ST, MT, PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri selaku pemilik bangunan yang berlokasi di Jl. Taman Pluit Putri Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, telah menindaklanjuti surat peringatan, surat segel dan surat perintah bongkar yang diberikan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara dengan mengajukan permohonan IMB penambahan/perubahan ke DPMPT SP Provinsi DKI Jakarta.
“Bahwa hingga saat ini pelaksanaan bangunan di lapangan masih terhenti menunggu terbitnya IMB penambahan/perubahan yang sedang diajukan,”kata Kusnadi dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (31/10/21).
Editor: Ariful Hakim