Zul "Zivilia" Dituntut Hukuman Seumur Hidup | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Suara.com

Zul "Zivilia" Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ceknricek.com -- Setelah 7 kali mengalami penundaan, sidang kasus narkotika vokalis band "Zivilia" Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memasuki tahap yang menentukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, Senin (9/12), membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk penyanyi yang terkenal dengan single Aishiteru tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Fedrik meyakini bahwa Zul adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba. Keyakinan ini berdasarkan banyaknya barang bukti yang ditemukan. Zul dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal-hal yang memberatkan Zulkifli tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin seumur hidup dengan tetap ditahan," kata JPU Fedrik Adhar di PN Jakarta Utara.

Pasrah

Zul mengaku tidak kecewa atas tuntutan Jaksa. Menurut suami Retno Faradina itu, masalah tersebut sudah menjadi bagian dari takdirnya.

Zul menyatakan telah memasrahkan sepenuhnya kasus itu kepada pengacaranya Andi Bahtiar Effendy. Zul mengungkapkan, apa pun hasil putusan hakim nanti, dia berusaha untuk menerimanya.

Andi Bahtiar Effendy menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya kurang tepat. Ia menyatakan, Zul tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Vocalis Zivilia Punya 9,5 kg Sabu

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Zul "Zivilia" Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sumber: Suara.com

Sementara Pasal 132 UU Narkotika mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Yang terbukti adalah Pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Namun harus digarisbawahi Zul tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan si Rian, enggak ada," ujar Andi.

Rian merupakan terdakwa lain dalam kasus narkotika yang menjerat Zul, dan telah dituntut hukuman mati.

Andi menjelaskan bahwa sebelum ditangkap polisi, Zul dipanggil Rian untuk membuat lagu. Namun lama kelamaan, pria kelahiran Kendari itu ditawari mengonsumsi narkotika. Andi juga tidak sependapat jika disebut sebagai pengguna narkotika.

"Meskipun ada dua saksi yang menyatakan bahwa Zul positif menggunakan barang haram tersebut, tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan itu. Seharusnya kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan 131," jelas Andi.

Zul Zivilia bersama temannya diamankan petugas kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Sidang Zul akan dilanjutkan pada Senin (16/12) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait