Abraham Samad, Pakar Hukum dan Anggota DPR Bahas Polemik Revisi UU KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Abraham Samad, Pakar Hukum dan Anggota DPR Bahas Polemik Revisi UU KPK

Ceknricek.com -- Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Anggota Komisi III DPR F-PDIP Arteria Dahlan dan pakar hukum Abdul Ficar Hadjar berkumpul membahas Polemik revisi UU KPK, di D'Consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Abraham Samad mengatakan soal anggapan pimpinan KPK yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Dia mengatakan saat RUU KPK diusulkan, KPK dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) bukan pimpinan definitif.

Abraham Samad, Pakar Hukum dan Anggota DPR Bahas Polemik Revisi UU KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Pegawai KPK Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

"Saya luruskan bahwa ini, usulan (RUU) tahun 2015. Seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015, tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt dan kawan-kawan sampai bulan Desember," kata Samad.

Samad merasa dalam kepemimpinannya tidak pernah mengajukan RUU tentang KPK. Dia menduga RUU itu diusulkan oleh Plt pimpinan KPK saat itu.

"Sepengetahuan saya jilid 3 pada saat saya dan teman-teman memimpin, kami tidak pernah punya usulan seperti yang disampaikan tadi. Tapi saya nggak tahu kalau usulan itu datang dari Plt Pak Ruki (Taufiqurrahman Ruki)" kata Samad.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan membantah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai bentuk pelemahan KPK. Ia minta seluruh pihak membaca lebih cermat poin-poin dalam RUU tersebut.

"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila. Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan, baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan. Semua masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," kata Arteria Dahlan.

Abraham Samad, Pakar Hukum dan Anggota DPR Bahas Polemik Revisi UU KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Arteria kemudian menyinggung terkait poin di RUU KPK soal kewenangan pemberhentian penyidik (SP3). Menurut Arteria, meski sudah di SP3 bila ditemukan bukti baru bisa dilakukan penyidikan lagi.

"Katanya SP3. Baca ayat 3-nya, apabila ditemukan barang bukti baru, seketika itu juga bisa tersangkakan lagi," sebutnya.

Soal usulan dewan pengawas, Arteria mengatakan dewan pengawas itu merupakan usulan KPK sendiri. Arteria juga membantah jika ada anggapan RUU tentang KPK merupakan operasi senyap. Ia mengatakan usulan untuk merevisi UU tentang KPK sudah masuk ke DPR sejak November 2015.

"Di DPR itu enggak mungkin ada operasi senyap apalagi ini sudah di paripurna. Ada masuk dulu ke bamus dulu, ada usulan baleg, melibatkan semua Fraksi. membangun logika akal sehat, nggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap. Semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait