Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/22/2020, 15:32 WIB
Ceknricek.com -- Polda Jawa Timur memeriksa keluarga Cendana, Ari Haryo Sigit (AHS), dan Aji Notonegoro dalam kasus investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam. Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1). Sementara, Frederica Fransisca Callebaut, istri dari Ari Sigit, berhalangan hadir karena sakit.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pemanggilan istri AHS dijadwalkan mundur hingga minggu depan. "Dari pihak istrinya berhalangan sakit, jadi mungkin minggu depan datang. Senin (27/1), dijadwalkan dari pengacaranya," kata Luki di Mapolda Jatim.
Sumber: RMOL
Irjen Luki menambahkan, hari ini ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka AHS, Tata Janeeta (TJ) dan Adjie Notonegoro (AN).
"Saya sampaikan untuk hari ini Polda Jatim memanggil sebagai saksi ada tiga orang, AHS yang datang jam 10.00 WIB, AN dan TJ jam 14.00. Semuanya sudah konfirmasi," imbuh Luki.
Menurut Luki, pemanggilan tiga orang ini perlu karena ada beberapa keterangan yang dibutuhkan penyidik. "Jadi, kami memandang perlu (keterangan) saksi untuk didalami. Intinya kami ingin menyelamatkan aset para anggota," ucap jenderal bintang dua itu.
Ikut Teman
Kuasa hukum Aji Notonegoro, Robert Simangunsong mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia ikut "MeMiles" karena ajakan dari teman-temannya. "Ya, dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," kata Robert Simangunsong.
Keterlibatan nama-nama anggota keluarga Cendana muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama "MeMiles". Mereka diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam.
Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Nama Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles
Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand, Manajer Suhanda, dr. Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar