Bank Mandiri, Kembalilah ke Jalan yang Benar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Law Justice

Bank Mandiri, Kembalilah ke Jalan yang Benar

Ceknricek.com -- Bank Mandiri melaporkan situs berita online FNN.co.id ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/8). Pelaporan itu ihwal artikel yang dimuat situs berita tersebut berjudul “Dijebol Siber Rp9 Triliun, Bank Mandiri Segera Bangkrut?” yang dimuat Selasa, 13 Agustus.

Artikel tersebut ditulis wartawan senior, Luqman Ibrahim Soemay, dengan sebagian bahan dari sumber orang dalam Bank Mandiri. Lukman menceritakan peristiwa “blackout” di Bank Mandiri pada 20 Juli lalu yang menurutnya menyimpan misteri bagi bank ini. Menteri BUMN Rini Soemarno dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konon telah memanggil Direksi Bank Mandiri tapi kasus ini seakan berhenti sampai di situ saja.

Dalam tulisan itu disebutkan, Bank Mandiri kehilangan dana pihak ketiga sekitar Rp9 triliun akibat gangguan IT. Hingga minggu pertama Agustus ini, dana Rp9 triliun itu belum bisa di-trackback ke Bank Mandiri.

Sumber: Turn Back

Artikel ini sampai Jumat malam (16/8) sudah dibaca 52.500 orang. Repotnya, artikel ini juga diviralkan banyak pihak di berbagai media sosial dengan ditambahi bumbu hoaks. Hoaks itu, misalnya, akibat kerugian tersebut, Bank Mandiri harus menjual perusahaannya ke pemerintah China. Padahal dalam artikel tersebut tidak menyebut demikian.

Senior Vice President Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, kepada pers mengatakan berita yang dimuat FNN adalah hoaks. Rohan mengaku mendapati pemuatan artikel itu di situs FNN pada Selasa, 13 Agustus 2019. Setelah itu, sehari kemudian, Bank Mandiri memutuskan untuk melaporkan pemuatan artikel itu ke polisi.

Baca Juga: Bank Mandiri: Nasabah yang Kehilangan Saldo Bisa Mengurusnya Di Kantor Cabang

Menurut Rohan, akibat pemberitaan situs FNN tersebut, sejumlah nasabah Bank Mandiri khawatir dan menanyakan kebenaran info itu. "Bank Mandiri bank terbesar dan di bawah pengawasan OJK, tentunya OJK juga akan concern. Jadi (berita FNN) itu 100 persen hoaks," ujarnya.

Sumber: Istimewa

Pemberitaan situs FNN dianggap merugikan Bank Mandiri, dari segi kredibilitasnya sebagai bank nasional. "Kepercayaan masyarakat paling penting dari industri perbankan. Karena dengan kepercayaan itulah orang nabung di sebuah bank," ujarnya.

Wakil Pemimpin Redaksi FNN.co.id, Sri Widodo Soetardjowijono, mempertanyakan sikap manajemen Bank Mandiri dalam merespons berita itu. Klarifikasi bank ini, misalnya, tidak menggunakan kop surat resmi Bank Mandiri, hanya rilis berita yang disebar ke wartawan via WhatsApp.

Di dalam tulisan opini Lukman, kata Widodo, tidak menyebutkan Bank Mandiri bakal dikuasai China, tapi Rohan Hafas kepada pers mengatakan, “tidak ada kerugian yang dialami, tidak ada serangan cyber, tidak ada China yang ambil alih".

Lebih jauh lagi, Widodo mempertanyakan mengapa Rohan Hafas tidak menggunakan hak jawab terlebih dulu, dan melaporkan ke Dewan Pers tapi malah langsung ke polisi? Padahal berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang berkeberatan dengan produk pers suatu perusahaan media, maka bisa mengajukan hak jawab terhadap media tersebut.

Ada kesan Rohan hendak membangun opini, tulisan itu produk selebaran yang bisa dikriminalisasi. Padahal syarat pendirian perusahaan pers sudah terpenuhi dan isinya sesuai kaidah jurnalistik. “Ingat Forum berdiri sejak 1989,” ujarnya menambahkan FNN.co.id diterbitkan PT Forum Adil Mandiri. Perusahaan ini terdaftar di Dewan Pers sebagai penerbit Majalah Forum Keadilan. 

Widodo menganggap Hafas ingin membenturkan FNN dengan pemerintah dengan mengatakan "informasi itu diskenariokan pihak tertentu yang punya itikad tidak baik untuk mengganggu perekonomian dan pemerintah".

FNN digawangi sejumlah wartawan senior yang lebih memprioritaskan artikel berita analisis. Tulisan wartawan senior macam Hersubeno Arief, Mohammad Thoha, dan Asyari Usman seringkali muncul di situs ini. Dengan alasan tertentu, ada juga wartawan yang menggunakan nama pena. Tulisan-tulisan di situs ini banyak mengangkat isu-isu sensitif, kadang dengan nara sumber anonim. “Para wartawan senior ini punya sumber A1 dan A2,” ujar Widodo merujuk pada sumber informasi yang akurat dan dari orang yang kompeten.

Baca Juga: Ekspansi Bank Mandiri: Dunia Tak Selebar Daun Kelor

Siapa Luqman Ibrahim Soemay? Widodo mengatakan dia wartawan ekonomi senior. Lukman memiliki jaringan dari berbagai kalangan, termasuk di Bank Mandiri. “Kami tidak meragukan informasi yang ia tulis,” ujarnya.

Kendati dilaporkan ke polisi, tulisan Lukman masih tayang di FNN. Bahkan Lukman kembali menurunkan tulisan “Direksi Bank Mandiri Tidak Perlu Jemawa”. Tulisan ini sudah barang tentu sebagai respon Bank Mandiri yang melaporkan FNN ke polisi.

Sumber: Istimewa

Kasus mirip FNN pernah terjadi antara Tirto.id dengan TNI, terkait pemberitaan berjudul "Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih Untuk Makar" yang dimuat Tirto.id pada 19 April 2017. Kala itu, pihak TNI juga langsung melaporkan ke polisi. Hal itu mengundang anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyarankan agar lembaga TNI melaporkan media Tirto.id ke Dewan Pers. 

Nezar Patria mengatakan, laporan ke Dewan Pers lebih profesional ketimbang menempuh jalur hukum ke polisi. Mekanisme pelaporan ke Dewan Pers, kata Nezar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "TNI bisa menempuh jalur profesional dengan mengadukan Tirto.id ke Dewan Pers, kalau mereka merasa ada bagian-bagian yang salah dari tulisan yang dimuat oleh Tirto itu. Ada baiknya diperiksa detail secara jurnalistik," katanya.

Nah, kini pun saran yang sama bisa diberikan kepada Bank Mandiri. Lapor ke Dewan Pers adalah lebih profesional, bagi Bank Mandiri, ketimbang menempuh jalur hukum ke polisi. Apalagi sejak berita Bank Mandiri melaporkan FNN ke polisi, dokumen-dokumen tentang buruknya bank pelat merah ini mengalir deras ke kantor FNN.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait