Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia?(bagian ketiga) | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia?(bagian ketiga)

Ceknricek.com -- Pemisahan inipun dikuatkan melalui Amandemen UUD-1945 ke-2 dimana POLRI bertanggung jawab dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban , sedangkan TNI bertanggung jawab dalam Bidang Pertahanan . Dan berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dan POLRI tanggal 18 Agustus 2000 telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Konsideran menyatakan : ------- huruf c   : --------------------------------------------------------------------------------------------------- “ Bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara Peran dan Fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan Negara dengan Peran dan tugas Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat “  

Dan huruf d   menyatakan : --------------------------------------------------------------------------- “ Bahwa peran sosial politik dalam dwi fungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Kepolisian Negara RI yang berakibat tidak berkembangnya sendi sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa , bernegara dan bermasyarakat “   ; --------  

Dan berdasarkan Ketetapan MPR – RI Nomor VII / MPR/2000 Tahun 2000 bertanggal 18 Agustus 2020   tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditegaskan dan dinyatakan dalam Konsiderans yang antara lain pada pokoknya menyatakan   : -------------------------------- Pada huruf   “d” menyatakan   :

bahwa diperlukan alat negara yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara Nasional Indonesia “ ------------------------------------------------------- Pada   huruf “e” menyatakan   :

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan aparat keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakan hukum berupa Kepollisian Negara Republik Indonesia   “   ; ------------------------------------------------------------------------------Pada huruf “ f ” menyatakan   :

bahwa seiring dengan proses demokratisasi dan globalisasi serta menghadapi tuntutan masa depan perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat pertahanan   dan   aparat keamanan melalui penataan kembali peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada huruf “g” menyatakan   :

 bahwa telah dilakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara antara Tentara Nasional Indonesia   dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  

Dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) TAP MPR-RI Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI memberikan amanah dengan menyatakan :

Hal – hal menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam Undang Undang ;------ Demikian pula pada BAB.II TAP MPR-RI Nomor VII / MPR / 2000 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Indonesia pada BAB II   Pasal 6 tentang Peran Kepolisian Negara RI pada ayat : ------------------

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum , memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat ; -----------------------
  2. Dalam menjalankan perannya , Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keakhlian dan keterampilan secara profesional .

Mengenai Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara RI yang diatur pada Pasal 7 menyatakan antara lain yaitu pada ayat   : --------------------------------------------------------

  1. Dan  seterusnya   .......................................................................................................
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden ; ---------------------
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara RI yang oleh diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan D P R ;-----
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan Umum ‘ ------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                    

7.RIWAYAT PERUBAHAN UNDANG UNDANG KEPOLISIAN NEGARA RI ;

Berbagai perundang undangan yang pernah menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepolisian Negara , yang kemudian dicabut dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1987 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dicabut lagi dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan selanjutnya diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua UUD-1945 , BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara , Ketetapan MPR- RI Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR-RI Nomor VII /MPR/2000 , maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas , fungsi , dan Peran Kepolisian Negara RI serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia   dan Kepolisian Negara RI sesuai peran dan fungsi masing masing .   Keamanan dalam Negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara RI   dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat , menegakkan hukum serta melindungi , mengayomi dan melayani Masyarakat . Namun dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian ; Kepolisian Negara RI secara fungsional dibantu oleh Kepolisian khsusus , Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dan bentuk bentuk Pengamanan swakarsa melalui pengembangan azas Subsidaritas dan azas Partisipasi.

Baca juga: Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia?(bagian kedua)


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait