Berkas Penyidikan Rampung, KPK Segera Sidangkan Sofyan Basir | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Berkas Penyidikan Rampung, KPK Segera Sidangkan Sofyan Basir

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan. Tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan Sofyan Basir sebelum digelar persidangan.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Febri.

KPK telah memeriksa 74 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sofyan Basir. 74 saksi tersebut di antaranya, para pejabat di PT PLN, anggota DPR, pengurus Partai Golkar, serta pihak swasta.

Sofyan Basir adalah tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses banding.

Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek yang dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Namun, PLN tidak menanggapi permohonan itu hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan untuk diberikan jalan berkoordinasi dengan PLN agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Diduga, telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan Basir, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Setelah sejumlah pertemuan pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources Limited dan CHEC segera direalisasikan.



Berita Terkait