Ceknricek.com -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Korlantas Polri menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) kepada para wajib pajak di Ibu Kota.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan tersebut memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
"Melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking. Karena itu, mari memanfaatkan layanan ini," ujar Faisal, Sabtu (26/10).
Faisal menyebutkan, hingga 24 Oktober 2019, realisasi penerimaan PKB telah mencapai sekitar Rp7,08 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo menambahkan, Samolnas ini merupakan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM maupun mobile banking.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: BPRD DKI: 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
"Kode bayar ini hanya berlaku dua jam. Apabila melewati batas waktu, maka harus daftar ulang lagi," jelas Mulyo.
Tanda bukti bayar dalam layanan Samolnas hanya berlaku satu bulan. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau segera menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu 30 hari. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," kata Mulyo.
Menu Samolnas
Samolnas adalah layanan jaringan elektronik untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Selain itu, Samolnas juga dapat melakukan pembayaran secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut menu yang ada pada aplikasi Samolnas
1. Pendaftaran
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan.
3. Info Pajak
Menu yang satu ini berguna untuk mendapatkan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ.
4. E-TBPKB
Menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik atau virtual.
5. E-Pengesahan STNK
Untuk menu ini, akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.
6. Pindah Bukti
Menu ini digunakan untuk memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu ponsel ke ponsel yang lain.
7. Pengaduan
Menu ini digunakan untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samolnas berupa kritik dan saran.
8. Panduan
Menu yang terakhir ini tentu saja berisi panduan penggunaan aplikasi Samolnas.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar