Ceknricek.com -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Keduanya diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili DKI Jakarta dan tinggal di kos-kosan yang ada di Yogyakarta.
Irjen Rycko juga mengklarifikasi bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bukan menangkap Totok dan Fanni di istananya di Purworejo, melainkan di Yogyakarta. "Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," tutur Rycko.
Dari hasil pemeriksaan diketahui juga ternyata Fanni Aminadia bukanlah istri Totok. "Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Rycko seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/1).
Baca Juga: Kapolda Jateng: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Dipungut Puluhan Juta Rupiah
Rycko menyatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Menurut dia, keduanya memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," jelas Rycko.
Perbuatan tersangka tersebut ternyata telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
Keduanya kini menjadi tahanan Polda Jawa Tengah. Mereka disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang mengakibatkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar