Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/20/2020, 20:25 WIB
Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta-fakta hukum terkait dengan putusan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019, Romahurmuziy alias Rommy.
"Jaksa penuntut umum KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1).
Sumber: CNN
Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun Rommy menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Rommy. Ia mengaku masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Senada dengan Rommy, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih akan pikir-pikir. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku masih akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Apakah kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," ucap Wawan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi waktu tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.
"Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini," kata Fahzal.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini