Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/20/2020, 18:25 WIB
Ceknricek.com -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) divonis dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/1).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri.
Rommy terbukti bersalah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Ia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto, yang menuntut Rommy 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Romi Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta
Kasus Rommy bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Ia terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Rommy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.
Rommy menerima suap dari Haris dan Muafaq untuk melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Rommy dianggap mampu membantu mereka karena Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, merupakan kader PPP.
Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu. Muafaq divonis 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar