Eksportir Sumber Daya Alam Diharuskan Masuk Sistem Keuangan Indonesia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi Kegiatan Ekspor. Foto: aseanbriefing.com

Eksportir Sumber Daya Alam Diharuskan Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Ceknricek.com - Pemerintah Republik Indonesia menilai perlu adanya pengaturan dan ketentuan terkait pemasukan devisa hasil ekspor. Terutama hasil penjualan dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia. 

Dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan pembangunanm dan peningkatan ketahanan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan terkait hal tersebut. Pada 10 Januari 2019 lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PP No. 1 2019 disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, untuk devisa yang termasuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) PP tersebut merinci DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

Para eksportir memiliki kewajiban untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Caranya adalah melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Batas waktu ditetapkan untuk penempatan DHE SDA ke dalam rekening. Eksportir wajib melakukannya paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberahutan pabean Ekspor.

Mengutip Pasal 4 ayat (3) PP tersebut, ketentuan kewajiban pemasukan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia berlandaskan Peraturan Bank Indonesia.

Selain itu, ada ketentuan lebih lanjut mengenai bunga deposito. Jika dana untuk deposito bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA, maka bunga deposito akan dikenakan pajak penghasilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Sepert diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dana yang terdapat di Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh para eksportir untuk:

  1. Bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor
  2. Pinjaman
  3. Impor
  4. Keuntungan/deviden
  5. Keperluan lain dalam penanaman modal

Dalam PP No. 1 2019, ditegaskan penggunaan di atas dapat dilakukan selama dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. Untuk penggunaan pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bagi eksportir yang telah membuatnya di luar negeri sebelum PP ini diundangkan, diharuskan memindahkannya paling lambat 90 hari setelah PP ini diundangkan, terhitung 10 Januari 2019.

Pengawasan dan Sanksi

Berdasakan Pasal 8 ayat (1) PP No. 1 2019, Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan pelaksanaan atau kegiatan Ekspor barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Penggunaan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasal 9 ayat (1) PP No. 1 2019 menyebutkan beberapa sanksi jika eksportir melakukan pelanggaran. Mulai dari tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem kuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account di luar negeri.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa:

  1. Denda administratif
  2. Tidak dapat melakukan ekspor
  3. Pencabutan izin usaha


Berita Terkait