Gugatan Cerai Ditolak, Ini Fakta fakta Perceraian Lulu Tobing | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Gugatan Cerai Ditolak, Ini Fakta fakta Perceraian Lulu Tobing

Ceknricek.com-- Gegatan cerai artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Mulia, ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/21) lalu. Menurut Humas PA Jakpus, Jajat Sudrajat, pengadilan menolak karena yang didalilkan penggugat tidak terbukti. Meski begitu, Lulu Tobing masih diberi waktu untuk banding selama 14 hari ke depan.Lantas bagaimana fakta fakta artis yang pernah menikah dengan anak Mbak Tutut, Dannny Rukmana ini? Berikut paparannya:

1.Baru Menikah Kurang dari 2 Tahun

Lulu Luciana Tobing atau lebih dikenal dengan nama Lulu Tobing awalnya menikah dengan cucu mendiang Soeharto yaitu Danny Bimo Hendro Utomo alias Danny Rukmana pada tanggal 16 September 2006. Namun pernikahannya dengan Danny kandas pada tahun 2016, setelah 10 tahun menjalin bahtera rumah-tangga. Isu-isu miring pun beredar seperti adanya cekcok karena mereka belum mendapatkan keturunan. 

Sekitar 3 tahun setelah cerai dengan Danny, Lulu Tobing melabuhkan hatinya kepada duda asli Jakarta yang menjabat sebagai CEO PT Samudera Indonesia bernama Bani M. Mulia. Mereka resmi menikah 24 Agustus 2019 silam dan membangun keluarga harmonis. Bani pun tidak sendirian, dia memiliki sekitar 4 anak yang lucu-lucu dari pernikahan istri sebelumnya. Di media sosial terlihat kalau Lulu Tobing dekat dengan anak-anaknya Bani. Namun menginjak hampir 2 tahun menikah, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai ke Bani M. Mulia.

2.Gugat cerai

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerainya kepada sang suami, Bani M. Mulia pada tanggal 18 Mei 2021. Dilansir dari berbagai sumber, saat itu Bani M. Mulia masih ingin mempertahankan pernikahan dan memilih melakukan upaya mediasi. Kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol mengatakan kalau hubungan kliennya dengan Lulu Tobing masih berjalan baik. Afrian juga menyatakan kalau mereka masih tinggal serumah.

3.Lulu Tobing Tidak Gugat Harta Gana-gini

Berdasarkan info dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Lulu Tobing sama sekali tidak menuntut harta gana-gini ataupun hak asuh anak ke Bani. Hal itu diungkapkannya pada saat sidang cerai lanjutan tanggal 22 Juni 2021 silam. Tampaknya Lulu hanya ingin berpisah saja dengan Bani, lalu apa alasan di balik gugatan cerai Lulu Tobing

4.Alasan Di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani

Beredar gosip bahwa ada orang ketiga yang menyebabkan keretakan bahtera rumah tangga mereka berdua. Menanggapi gosip itu, pengacara Bani M. Mulia, Afrian Bondjol angkat bicara, “Jadi mengenai rumor ya namanya juga rumor ya, mengenai cerita-cerita yang berkembang itu nggak benar sama sekali.”

5.Pengadilan Pastikan Tidak Ada KDRT

Selain gosip orang ketiga, beredar juga gosip bahwa penyebab perceraian Lulu Tobing dan Bani M. Mulia karena adanya KDRT. Namun Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan pada tanggal 22 Juni 2021 bahwa penyebab perceraian mereka bukan karena KDRT ataupun orang ketiga.

6.Lulu Tobing Bersikeras Ingin Cerai

Pada awal sidang cerai, pengacara Bani M. Mulia, Afrian Bondjol menyatakan bahwa kliennya ingin tetap mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Lulu Tobing. Dia mengungkapkan, “Yang terpenting klien kami, Bani Maulana masih tetap ingin mempertahankan biduk rumah tangganya.” 

Akhirnya sebelum sidang lanjutan tanggal 22 Juni 2021, pihak pengadilan menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi atau rujuk. Namun saat sidang lanjutan dilaksanakan untuk membahas hasil mediasi, Lulu Tobing masih bersikeras ingin bercerai meskipun Bani ingin rujuk, hingga PA Jakpus memutuskan untukn menolak gugatan.

7.Minta Nafkah 50 Juta Perbulan

Dari hasil sidang cerai terakhir tanggal 22 Juni 2021, terjadi kesepakatan bahwa Bani M. Mulia wajib memberi nafkah sebesar 50 juta rupiah kepada Lulu Tobing selama proses cerai berlangsung. Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat saat itu, Haerudin menyatakan, “Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua.”


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait