Guru Pencabulan di Sumbar Ketahuan Warga dan Dijadikan Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Guru Pencabulan di Sumbar Ketahuan Warga dan Dijadikan Tersangka

Ceknricek.com -- Seorang guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Z (59) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (17/2/21).

Chairul menjelaskan korbannya adalah murid sendiri yang berjenis kelamin laki-laki. Tindak pidana pencabulan terjadi dari 2013 ketika korban masih kelas 4 SD. Saat ini korban sudah SMP.

Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Perbuatan dilakukan di rumah dinas. Kasus terkuak saat warga mencurigai pelaku yang  sering mengantar-jemput korban.

Warga kemudian menanyani korban tentang apa yang terjadi. Dari situ korban menceritakan semuanya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2/21).

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kepala BMKG Alor jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak





Berita Terkait