Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

Ceknricek.com -- Imam Nahrawi akhirnya memenuhi panggilan KPK, Jumat (27/0). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Manpora) ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI.

Nahrawi tiba di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.09 WIB. Memakai jaket bermotif batik warna merah, datang didampingi sejumlah orang. Imam sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum masuk ke Gedung KPK, sebelum menjalani pemeriksaan.

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir," kata dia.

Imam lantas bicara tentang takdir Allah. Menurutnya, takdir tidak pernah salah. "Ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah," katanya.

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Menpora Pamit, Karyawan Kemenpora Menangis

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. 

Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait