Ceknricek.com -- Nama Benny Tjokrosaputro mendadak jadi bahan perbincangan masyarakat luas setelah ia ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelat merah, PT Jiwasraya (persero) Selasa (14/1).
Benny ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Usai diperiksa penyidik ia keluar dari Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi berwarna merah.
Benny Tjokro, sapaan akrab dari cucu pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro, menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Ia pun digelandang menuju rutan Salemba cabang KPK.
Benny merupakan Dirut PT Hanson International. Selain MYRX, kode sandi Hanson International di bursa, Benny juga menjadi petinggi di sejumlah perusahaan, seperti PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk.
Dalam dunia pasar saham nama Benny pun tidak akan asing. Dia merupakan pemain kawakan di pasar saham dan menjadi pialang sejak berusia 19 tahun, hingga kini usianya sekira 50 tahun.
Baca Juga: Ini Alasan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Tempat Berbeda
PT Hanson International diketahui berdiri pada 1971. Dilansir dari laman resmi perseroan, PT Hanson International awalnya menggeluti bidang tekstil dan menjadi pemain di sejumlah industri.
Kemudian, PT Hanson International mulai menggeluti bisnis properti sejak 2013 setelah mengakuisisi lahan seluas 3.000 hektar.
Sejak saat itu perseroan tersebut berkembang menjadi perusahaan pengembang properti dengan penguasaan lahan mencapai 4.900 hektar.
Di perusahaan ini, pria jebolan Universitas Trisakti itu juga diketahui memiliki porsi saham yang cukup besar yakni dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.
Majalah Forbes mendapuk pria kelahiran Surakarta, 15 Mei 1969 itu sebagai orang terkaya ke-43 di Indonesia pada 2018. Majalah bisnis itu menaksir kekayaannya mencapai US$670 juta atau setara Rp9,2 triliun (kurs US$:Rp13.700).
Hingga saat ini total ada lima orang yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1).
Selain Benny Tjokro, empat tersangka lain yang ditahan Kejaksaan Agung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar