Ini Pertimbangan KPK Merekomendasikan Lapas Khusus Korupsi di Nusakambangan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Tribunnews

Ini Pertimbangan KPK Merekomendasikan Lapas Khusus Korupsi di Nusakambangan

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung soal usulan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narapidana korupsi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut sebagai respons terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

"KPK merekomendasikan dibangunnya lapas khusus korupsi di Nusakambangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Ada beberapa pertimbangan KPK terkait usulan tersebut. Pertama, penyalahgunaan izin keluar/berobat dan sebagainya menjadi minim, karena terbatasnya akses keluar Nusakambangan.

Kedua, kata Basaria, mengurangi beban dan tekanan bagi petugas lapas karena terbatasnya kunjungan bagi narapidana.

"Hanya keluarga inti yang diizinkan mengunjungi narapidana di Nusakambangan dengan persyaratan yang ketat. Pengacara/kuasa hukum dapat mengunjungi narapidana hanya apabila menunjukkan alasan yang kuat dengan izin dari pusat," kata Basaria.

Sumber: Ashar/Ceknricek.com

Ketiga, menghilangkan risiko masuknya contraban (barang terlarang) seperti alat komunikasi dan sebagainya.

Sejak di pelabuhan penyeberangan Cilacap, semua pengunjung diperiksa atau digeledah secara seksama dan kemudian digeledah kembali di lapas.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

"Di lapas maximum security seperti Lapas Besi atau high risk seperti Lapas Batu, seluruh kebutuhan dasar (makanan, seragam dan sebagainya) telah disediakan juga tidak ada laundry atau kantin sehingga menghilangkan alasan untuk menggunakan uang," ungkap Basaria.

Terakhir, pembinaan kepada narapidana lebih optimal karena tidak ada perlakuan khusus yang menciptakan kelas elit di dalam lingkungan lapas.

Tidak Ditindaklanjuti Serius

Basaria mengatakan, KPK sangat menyesalkan kajian pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak ditindaklanjuti secara serius.

"KPK merasa telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pengelolaan lembaga permasyarakatan," kata Basaria.

Sebelumnya, pada 2007-2011 rekomendasi kajian KPK tidak ditindaklanjuti secara serius dan hal yang sama terulang kembali pada kajian 2018 pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sumber: Sindo

"Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut. Perlu diingat, tanggung jawab melakukan pencegahan korupsi berada pada pucuk pimpinan instansi atau kementerian. Komitmen yang penuh untuk memperbaiki sistem internal menjadi sangat penting," tutur Basaria.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa pencegahan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga perlu melihat apakah instansi memiliki iktikad untuk memperbaiki diri.

"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," ujar Basaria.

KPK pun mengharapkan kepemimpinan instansi-instansi atau lembaga negara berikutnya memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan korupsi.

"Karena jika korupsi berhasil dicegah maka tidak perlu dilakukan penindakan. Namun, jika kejahatan telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK bertanggung jawab untuk menanganinya," kata Basaria.

KPK pada Rabu (16/10), telah menetaplan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Kelima orang tersebt adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan, yang meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Terkait hal tersebut, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait