IPW Pertanyakan Surat Jalan Joko Tjandara yang Dikeluarkan Bareskrim Polri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

IPW Pertanyakan Surat Jalan Joko Tjandara yang Dikeluarkan Bareskrim Polri

Ceknricek.com--Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra. Dengan surat jalan itu buronan kelas kakap Joko Tjandra bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Menurut  Neta S Pane,Ketua Presidium Ind Police Watch, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu  ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca Juga : Kasus KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

“Yang menjadi pertanyaan apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan?”kata Neta.

Foto: Istimewa

Neta juga mempertanyakan siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra. Neta lantas meminta Komisi III DPR  membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.

IPW juga mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.

Baca Juga : Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Joko Tjandra

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Tapi ironisnya Joko Chandra malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan,”ujar Neta.

Melihat kinerja Bareskrim Polri, menurut Neta, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait