Kabareskrim: Pelanggar Kebijakan Pemerintah soal Corona-PSBB Diproses Hukum! | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kabareskrim: Pelanggar Kebijakan Pemerintah soal Corona-PSBB Diproses Hukum!

Ceknricek.com --Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelanggar kebijakan pemerintah terkait percepatan penanganan wabah Corona (COVID-19), termasuk kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan ditindak secara hukum. Sigit juga mengatakan Polri telah membentuk Tim Satgas V Gakkum yang merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II Penanggulangan COVID-19 untuk mengawasi hal tersebut.

"Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II, terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga : Corona dan Kiamat

Dia memaparkan Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional, seperti pencurian, penjarahan, dan perampokan. Sub Satgas Pidum juga berwenang memproses hukum pelaku tindak pidana bencana alam dan tindak pidana karantina kesehatan.

Sub Satgas Ekonomi, sambung dia, akan mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan, alat kesehatan, pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker. Sub Satgas Ekonomi juga akan menindak pembuat dan penjual obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau izin edar.

"Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alkes melalui media online," tambah dia.

Sigit menegaskan siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah Corona akan berurusan dengan penegak hukum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta patuh dan disiplin.

Baca Juga : Goggle Tambah Fitur Panggilan Video Meet di Gmail

"Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah," ujarnya.

Sigit menyampaikan data penegakan hukum di lingkup pidana umum dengan total kegiatan 124.195, yang terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, dan 51 penangkapan. Upaya penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebanyak 38 orang, Polda Jawa Barat sebanyak 10 orang, dan Polda Jawa Tengah sebanyak 3 orang.

Selanjutnya di lingkup pidana siber, pengawasan dan pencegahan terkait penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kegiatan lainnya yang bersinggungan dengan Corona dilakukan sebanyak 2.353 kali patroli dan 84 penangkapan.

Baca Juga : Ada Pertanda Baik, Meski 18 Ribu Meninggal Karena Corona di Prancis

"Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan," imbuh mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sigit juga menyebut Polda Metro Jaya menduduki peringkat 1 dalam hal mendukung penanganan wabah Corona dari 19 Maret sampai 15 April 2020, dengan 86.638 kegiatan. Polda Banten melakukan 19.893 kegiatan dan Polda Jawa Timur melakukan 7.082 kegiatan terkait dukungan penanganan wabah Corona.

"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," ucap dia.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait