Ceknricek.com -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana terdakwa Direktur PT. Dua Putra Perkasa, Suharjito pada hari ini Kamis (11/2/21) yang merupakan salah satu penyuap eks Menteri Edhy Prabowo.
Adapun agenda sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Suharjito. "Iya, hari ini (pembacaan dakwaan Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/21).
Edhy Prabowo kini sudah dijerat lembaga KPK dalam perkara suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. KPK dalam kasus tersebut menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap lembaga anti rasuah itu yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Selain itu, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.=
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/20) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Baca juga: KPK Usut Pemberian Barang Mewah dari Stafsus Edhy Prabowo ke Devi Komalasari
Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Benih Lobster Senilai 2,4 Miliar