Oleh Redaksi Ceknricek.com
03/01/2024, 12:58 WIB
Ceknricek.com -- Polisi menetapkan empat orang tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, pada Kamis (29/2/24).
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/24).
Alvino menuturkan, untuk empat tersangka itu berinisial E, 18, R, 18, J, 18, dan G, 19. Sedangkan, untuk delapan ABH tidak dibeberkan identitasnya.
"(Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," ucap Alvino.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Diketahui sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan atau bullying terhadap siswa Binus School, Tangerang Selatan hingga berujung dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini pun akhirnya naik ke tahap penyidikan."Sudah naik ke tahap penyidikan," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (21/2/24).
Meski sudah ditemukan unsur pidana, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi mengatakan, saat ini belum ada sosok tersangka dalam kasus ini.
"Belum (ada tersangka). Masih di dalami," jelasnya. (Z-3)
Editor: Ariful Hakim