Kasus Novel dan Penyiraman Air Keras di Jakbar   | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kasus Novel dan Penyiraman Air Keras di Jakbar  

Ceknricek.com -- Ada impunitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, yang hingga kini belum tuntas. Dugaan seperti itu tak mengada-ada jika kita mencermati kinerja polisi yang lumayan piawai dalam mengungkap kasus-kasus di luar kasus Novel.

Polisi punya cara-cara efektif untuk membongkar satu kasus pidana kriminal. Tengok saja penanganan kasus penyiraman air keras di Jakarta Barat. Dalam hitungan hari, setelah kejadian viral di media sosial, tersangka berhasil ditangkap tim Polda Metro Jaya.

Seperti sudah banyak diberitakan, warga Jakarta Barat beberapa hari lalu diresahkan oleh penyiraman cairan kimia soda api yang dilakukan oleh Vindra Yuniko (29). Dia disebut sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut. Kini Vindra meringkuk dalam tahanan polisi.

Kasus penyiraman air keras di Jakarta Barat itu mengungkit memori publik pada kasus Novel. Hampir dua tahun polisi mengerahkan Tim Pencari Fakta namun tidak menunjukkan hasil nyata yang signifikan. Selain itu, banyak juga tenggat waktu yang telah dilewatkan oleh tim kepolisian.

TKP Kasus Novel. Sumber: Liputan6

"Ini (kasus di) Jakbar saja ada hasil nyatanya. Korban di Jakbar itu banyak loh. Ini Novel cuma satu, TKP-nya ada, CCTV-nya ada, ada yang bersaksi. Ada sketsanya (wajah pelaku) keluar tahun 2018, kenapa begini-begini aja. Kenapa dibikin lambat?" gugat Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (19/11).

Baca Juga: Cerita Serial Novel Baswedan

Sumber: Istimewa

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberi tenggat kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis, untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga awal Desember 2019. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu enggan merespons soal kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, karena penyelidikan yang dilakukan Polri sudah molor lebih dari dua tahun.

Ini berbeda dari kasus penyiraman air keras di Jakbar yang sudah memasuki proses hukum, hanya dalam waktu kurang lebih 10 hari.

Sumber: Liputan6

Menurut Puri, polisi melakukan penanganan kasus Novel menggunakan cara yang berbeda. "Ketika untuk kasus Jakbar ini, impunitas bisa dipatahkan, menghadirkan pelaku dan memberikan efek jera (bagi pelaku)," ujarnya.

Lalu apa itu impunitas?

Impunitas merupakan sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sumber: Istimewa

Biasanya ini terjadi dari penolakan atau kegagalan pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku. Impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah.

Baca Juga: Amnesty Internasional Bawa Kasus Novel Baswedan di Kongres Amerika Serikat

Tindakan seperti ini jelas merupakan penghinaan hukum. Impunitas menimbulkan ancaman serius bagi hak asasi manusia. Sebab, impunitas bukan sekadar kejahatan. Impunitas justru melampaui kejahatan karena memungkinkan kejahatan terulang. Lagi dan lagi.

Sumber: Change.org

Dengan mengampuni kejahatan secara cuma-cuma, maka impunitas sesungguhnya memungkinkan para penjahat tetap ada dan malah berlipat ganda.

Impunitas bukan barang yang murah. Impunitas adalah barang yang mahal dan mewah. Perhiasan orang-orang di lingkaran penguasa. Hanya penjahat-penjahat besar dan penjahat-penjahat yang terkait dengan mereka-mereka sajalah yang bisa mencicipi lezatnya impunitas.

Karena impunitas, siapa pun yang berkuasa, entah itu tukang tahu atau pun tukang kayu, ia akan berada dalam kendali orang-orang lama. Impunitas pada awalnya, dan pada akhirnya, adalah siasat politik untuk memastikan yang kalah tetap kalah, dan yang berkuasa tetap berkuasa.

Kasus Korupsi dan HAM

Kasus Novel Baswedan bukan kasus ecek-ecek. Amnesty International Indonesia menyebut serangan terhadap Novel memperlihatkan hubungan erat antara isu korupsi dan HAM. Soalnya, selain Novel, terdapat juga beberapa anggota KPK yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam mengalami penyerangan dan intimidasi.

Jadi, serangan terhadap Novel bukanlah merupakan masalah Novel semata. "Tetapi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM," ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, belum lama ini.

Baca Juga: Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan Bagi Kapolri untuk Selesaikan Kasus Novel

Sumber: Kompas

Kasus Novel merupakan ancaman terhadap siapa pun yang memperjuangkan tegaknya negara hukum yang bebas korupsi maupun kekerasan dan pelanggaran HAM. Dalam kasus Novel ini, Amnesty beranggapan, ancaman luar biasa bukan hanya ditujukan kepada aktivis yang biasanya di luar pemerintahan, melainkan juga terhadap aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.

"Kasus Novel ini harus menjadi pemersatu kerja sama komponen bangsa. Bukan cuma aktivis antikorupsi, HAM, lingkungan dan kesetaraan gender tapi juga aktivis dan para penegak hukum serta pejabat pemerintahan," ujar Usman.

Apabila tidak ada kemajuan dari kasus itu, rasanya diperlukan keterlibatan dan intervensi langsung dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus Novel tetap menggunakan infrastruktur negara, tapi dibutuhkan ruang yang lebih jernih dan bersih dari kepentingan-kepentingan kotor pejabat yang menghendaki kasus ini tak berlanjut.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait