Kejaksaan Agung Telah Memeriksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kejaksaan Agung Telah Memeriksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Antara, Jumat (3/1).

Hari Setiyono tidak bersedia merinci nama ataupun inisial kelima saksi yang telah diperiksa itu. Yang pasti, pemeriksaan terhadap lima saksi berikutnya yang juga masuk daftar cegah, akan dilakukan pada pekan depan, Senin (6/1) mendatang. "(Pemeriksaan) pekan berikutnya. 6 Januari," katanya.

Sumber: Inews

Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Ia telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jamin Tak Ada yang Kabur Terkait Kasus Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. 

BACA JUGA: Cek BUKU & LITERATUR, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait