Ceknricek.com -- Setelah berkali-kali absen karena alasan kesehatan, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk pembacaan eksepsi. Ia datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12), dalam kondisi kesehatan tidak prima.
Purnawirawan jenderal bintang dua berusia 72 tahun itu terbatuk-batuk dan sambil berada di atas kursi roda. Ia menggunakan penutup mulut, dengan jaket hitam, kemeja batik, dan syal cokelat. Tidak jarang ia terbatuk-batuk dengan suara cukup kencang yang terdengar oleh seluruh yang hadir di ruang persidangan.
Melihat kondisi itu, Hakim Saifuddin pun menunda persidangan hingga 2 Januari 2020, masih dengan agenda yang sama. "Kita tunda tanggal 2 Januari 2020 ya. Jadi mohon dimaklumi terdakwa masih sakit, dan eksepsi belum bisa dibacakan. Kita harap mudah-mudahan sembuh nanti tanggal 2 (Januari) bisa bacakan eksepsi saudara," katanya.
Sebelumnya hakim Saifuddin Zuhri menanyakan kondisi kesehatan dan kesiapan Kivlan hadir di persidangan. Kivlan mengaku belum sehat dan masih merasa sakit. "Saya belum sehat. Saya kira majelis hakim bisa melihat kondisi saya. Jelas tidak sehat," kata dia di persidangan.
Usai ditunda, Kivlan yang ditemui wartawan menjelaskan bahwa kesehatannya benar-benar mengganggunya. "Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat," jelas Kivlan Zen sambil terbatuk-batuk.
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga: Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi Dengan Kursi Roda
Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di pengadilan, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. "Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi dan Wiranto," katanya.
"Polisi itu buat rekayasa. Saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.
Kivlan mengatakan hingga saat ini masih menjalani berbagai perawatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pasca operasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Sekadar mengingatkan, Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.
Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen. Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar