Koalisi Kawal Capim KPK Buat Petisi untuk Presiden Jokowi  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Koalisi Kawal Capim KPK Buat Petisi untuk Presiden Jokowi 

Ceknricek.com -- Koalisi kawal calon pimpinan (capim) KPK 2019-2023 membuat petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi ini digagas tujuh kelompok masyarakat sipil lewat laman change.org. Mereka adalah Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Mereka berharap Presiden Jokowi memerintahkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak meloloskan orang yang tidak berintegritas.

"Melalui petisi ini, kami meminta Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas atau setidaknya para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu, tidak diloloskan dalam seleksi," demikian tertulis dalam website change.org.

Petisi tersebut diinisiasi oleh salah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. "Target kami mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dengan tujuan kepada Presiden Joko Widodo," kata Kurnia, Minggu (25/8).

Menurut Kurnia, proses pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari panitia seleksi hingga para calon yang mendaftar.

"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK karena dari yang dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalu," ujar Kurnia.

Rekam buruk tersebut, misalnya, sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK.

Sumber: Kompas

Baca Juga: 20 Nama Capim KPK Dinilai Tak Gambarkan Masa Depan Cerah

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan, sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik tidak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK.

"Kenapa Pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi," kata Kurnia.

Ketiga, salah seorang anggota pansel pernah mengatakan calon pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum konvensional. Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal.

"Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang tidak berintegritas dan pada akhirnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan jadi mundur," ujar Kurnia.

Hingga Senin (26/8) pukul 11.35 WIB, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 2.000 pendukung.

Sekadar mengingatkan, Pansel Capim KPK, Jumat (23/8), mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri dari  akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).

Menurut KPK, dari 20 nama yang lolos tes "profile assessment", terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK

Dari 20 orang capim yang lolos, ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.

Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu. Mereka merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan.

Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet. Sedangkan yang tidak pernah melaporkan ada 2 orang yaitu pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait