Ceknricek.com -- Komedian senior, Nurul Qomar, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9). Qomar dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Tuntutan 3 tahun kurungan penjara, karena dia (terdakwa) tak mengakui perbuatanya. Kasus ini juga telah mencoreng dunia pendidikan. Kita juga hadirkan 8 saksi, 1 saksi ahli," ucap Jaksa Bahtiar Ihsan Agung, didampingi 2 penuntut lainnya, Nugroho dan Ardiansyah.
Kumparan melaporkan, Qomar datang ke PN Brebes bersama dua kuasa hukum dan beberapa kerabatnya. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti dan dua hakim anggota Dian Angreani dan Nanik Pratiwi. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman, menyatakan keberatan atas tuntutan 3 tahun penjara tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang berikutnya.
Sumber: Istimewa
"Ya, jelas keberatan, nanti saat pembelaan sidang selanjutnya akan kita sampaikan substansinya. Dari awal kami sudah menduga, yang dijadikan pembuktian jaksa hanya keterangan saksi-saksi dari pihak UMUS. Padahal, ada keterangan saksi lain yang diduga tak dijadikan pertimbangan," ucap Furqon Nurjaman.
Sementara itu, pihak korban atau pelapor Muhadi Setiabudi mengatakan, legawa atas tuntutan tersebut. Ketua Yayasan Univeritas Muhadi Setia Budi (Umus) Brebes itu, menyerahkan proses hukum Qomar kepada majelis hakim.
Baca Juga: Nurul Qomar, Dari Rektor ke Ruang Tahanan Polres Brebes
"Tapi saya harap, dia (terdakwa) bisa ditahan. Dan juga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari apa yang nanti menjadi putusan hakim," ucap Muhadi Setiabudi.
Kilas Balik Kasus
Qomar ditetapkan sebagai tersangka, 24 Juni lalu, oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. Ia bahkan sempat ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang digunakan sebagai syarat mengajukan diri menjadi rektor Univeritas Muhadi Setia Budi (Umus) Brebes itu.
Sumber: Istimewa
Sekadar mengingatkan, Qomar diangkat menjadi rektor Umus pada 9 Fabruari 2017. Pengangkatan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017 dengan masa jabatan 2017-2021. Saat itu namanya mendadak jadi buah bibir. Qomar dianggap sebagai komedian pertama, dan mungkin satu-satunya yang terpilih menjadi rektor.
Menurut Muhadi Setia Budi, ketua yayasan universitas tersebut, penunjukan Qomar sebagai rektor didasarkan pada pengalaman akademis yang dimilikinya. Ia dianggap memiliki bakat di banyak bidang: hiburan, politik, akademis, maupun keagamaan.
"Pak Qomar itu sudah berpengalaman di bidang pendidikan. Ia multitalenta. Dipanggil sebagai pelawak tidak diragukan lagi, jadi negarawan juga bisa, kiai pun bisa," puji Muhadi ketika itu.
Reputasi Qomar memang meyakinkan. Ia pernah menjadi anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dua periode (2004-2009, dan 2009-2014). Muhadi meyakini, pengalaman Qomar sebagai wakil rakyat yang membawahi bidang pendidikan bisa menjadi modal untuk memimpin perguruan tinggi.
Pelantikan Qomar sebagai rektor Umus dihadiri komedian dan artis sejawat: Ginanjar, Eman, dan Derry. Hadir pula politikus Partai Demokrat Ahmad Mubarok, dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Mengundurkan Diri
Tak dinyana, 9 bulan berselang Qomar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai rektor Umus. Ia mengajukan surat pengunduran diri pada 14 November 2017. Dalam sebuah kesempatan wawancara, komedian kelahiran 11 Maret i960 itu mengatakan, alasan utama pengunduran dirinya karena persoalan internal kampus.
Sumber: Istimewa
Qomar sama sekali tak bersedia membeberkan secara detail persoalan internal yang membuat dirinya tidak nyaman. Yang pasti, ia mengklaim sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Beberapa target juga berhasil ia capai. Di antaranya perolehan akreditasi B untuk lima prodi di tiga fakultas, pencairan dana hibah senilai Rp740 juta, hingga pencapaian jumlah mahasiswa hingga 230 orang.
Belakangan diketahui, Qomar ternyata turut bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2018-2023. Untuk keperluannya menjadi calon wakil bupati, ia bahkan loncat pagar dari Partai Demokrat menjadi kader Partai Nasdem. Qomar berpasangan dengan calon bupati Mochamad Lutfi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cirebon.
Pilbup Cirebon, seperti diketahui, dimenangkan inkumben pasangan Sunjaya-Imron dengan 32,64 persen suara. Disusul pasangan Kalinga-Dian Hernawa Susanty 26,57 persen, Mochammad Luthfi-Nurul Qomar 26,04 persen, serta Rakmat-Yayat Ruhyat 15,35 persen.
Sejak gagal di pilbup Cirebon, Qomar nyaris tak terdengar. Ia jarang muncul di publik, baik sebagai komedian, penceramah, politikus, maupun pendidik.
Kabar terbaru tentang dirinya bahkan terbilang mengejutkan. Qomar ditahan Polres Brebes, 25 Juni lalu, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang sempat mengantarkan dirinya menjadi rektor Universitas Umus Brebes, Jawa Tengah. Kini, ia bahkan dituntut 3 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.